nea_iyut

Senin, 18 Mei 2009

nonton Tv online....

nia,Mungkin untuk sebagian orang sudah mengetahui cara nonton tv via internet. Akan tetapi tulisan ini mungkin berguna untuk yang belum mengetahu cara-caranya.

Berawal ketika tv di kamar saya rusak, sementara acara olah raga sepak bola liga champion sudah di mulai. Akhirnya saya googling tv online, tapi hasilnya rata-rata kurang memuaskan.

Biasanya saya mengunjungi indoweb.tv untuk menonton acara tv secara online. Akan tetapi ada sahabat blogger (ongozsay) yang menawarkan jasa Free Live Tv Sreaming dan setelah saya kunjungi ternyata uenak juga (gratis...:) selain tv dalam negeri tv luar juga tersedia lho ... tinggal klik gambarnya aja.

Ada beberapa langkah yang harus di ikuti sebelum anda nonton atau menyaksikan acara siaran telvisi secara online.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

1. Disarankan anda menggunakan browser Mozilla Firefox. Jika belum, silahkan di install dulu.

2. Dalam komputer anda harus sudah terinstall/tertanam flash player 9+

3. Jika kedua langkah di atas sudah di tempuh, maka sekarang anda tinggal mengunjungi www.pinktv.co.cc

4. Setelah muncul tampilan, maka anda tinggal memilih channel yang anda inginkan yang telah tersedia di samping layar tv-nya.

5. Akan lebih lancar jika layarnya di maximize.

6. Selamat mencoba.

ups....Poligami????

Nia.Poligami adalah seorang pria yang memiliki istri lebih dari satu. Dalam Islam ada syarat-syarat tertentu untuk dapat berpoligami, yang terutama yaitu dapat berbuat adil.

Poligami sudah ada sejak zaman jahiliyah, dimana seorang pria dapat memiliki istri lebih dari satu, puluhan, bahkan ratusan.

Pada zaman itu perempuan dapat di ibaratkan hanya sebagai pelayan, budak, dan pemuas syahwat bahkan perempuan itu tidak memiliki kehormatan dan kekuatan untuk melawan kaum laki-laki dan tidak adanya perlindungan khusus terhadap perempuan. Kaum perempuan tertindas dan perzinaan layak dilakukan dimana-mana.

Ketika Islam masuk, Islam menbatasi jumlah poligami maxsimal 4 istri dan di tetapkan juga persyaratan tegas baginya. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 3 yang artinya: “ jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (saat kamu mengawininya), nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. Annisa : 3).

Di dalam Islam perkawinan bukan saja persoalan biologis belaka, dan bukan pula persoalan dan hubungan pribadi sepasang suami istri, milainkan juga persoalan psikologis dan sosiologis, bahkan merupakan persoalan teologis. Melihat perkawinan dari aspek seksual dan aspek hubungan biologis semata, berarti sama dengan apa yang terjadi di lingkungan hewan.

Islam mengkonkritkan hubungan dan tanggung jawab antara suami istri dalam bentuk hukum-hukum, misalnya
1. tentang kewajiban dasar suami untuk memenuhi nafkah keluarga,
2. kewajiban dasar istri untuk memelihara anak.
3. mengatur hak yang seimbang dengan kewajiban, antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan seksual dari pasangannya.

Di samping itu, Islam mengajarkan etika yang harus diikuti oleh masing-masing suami istri, agar keharmonisan dapat terjaga selamanya. Bahkan diajarkan pula jalan keluar jika terjadi perselisihan antara suami istri, agar mereka terhindar dari perceraian.

Meskipun perceraian di halalkan sebagai jalan terakhir jika keduanya tidak dapat dipersatukan lagi, tetapi perceraian merupakan perbuatan tercela. Sabda Raslullah SAW yang artinya: “Barang halal yang paling di benci oleh Allah adalah perceraian”.

Beberapa prinsip pernikahan adalah:

1. Memberikan ketenangan. Firman Allah dalam QS. Arrum : 21

2. Saling mengisi kekurangan. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 187

3. Membangun kasih saying. Firman Allah dalam QS. Mariam : 96

4. Menciptakan lembaga masa depan.

Adapun hal-hal yang membolehkan seorang suami untuk berpoligami antara lain:

1. Istri yang Nusyuz (istri yang membangkang dan durhka terhadap suaminya) .

2. Istri yang mandul/ istri yang tidak dapat memberikan keturunan.

3. Keprihatinan istri yang tekena penyakit .

4. Seorang istri kurang memuaskan seorang suami dalam melakukan seks.


Dampak berpoligami terhadap keluarga:

1. Menanamkan kebencian kepada anak dan keluarganya antara istri yang pertama dan kedua atau yang lain.

2. Menimbulkan ketidak kepercayaan antara seorang istri dengan suami.

3. Membuat traumatik terhadap anak hingga berkeluarga.



Menurut M.Quraish Syihab

“Poligami itu bukanlah sebuah anjuran. Akan tetapi poligami itu mirip dengan emergency exit alam pesawat terbang yang hanya boleh di buka dalam keadaan darurat”.

Artinya, poligami itu boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang terutama adalah berbuat adil.

Menurut Dr. Yusuf Qardhawi

“Kesalah pahaman terhadap poligami di sebabkan oleh gerakan penyesatan kaum orientalis dan Kristen serta kurangnya pemahaman agama dan keburukan akhlak. Orang-orang Kristen (keras) dan orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syiar dari syiar-syiar Islam. Atau salah satu yang wajib atau untuk meminimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian itu tidak benar alias penyesatan.”

Adapun hukum poligami menurut Dr. Yusuf Qardhawi yaitu, boleh akan tetapi bias jatuh makruh bahkan haram.

“Boleh”> jika keadaan tertuntu (emergency exit) dan telah memilki keyakinan dan bias berbuat adil. Akan tetapi untuk hal adil ini sangatlah sulit.

“Makhruh”> jika orang yang mempunyai istri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya karena hal ini dapat membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan yang haram.

“Haram” jika orang tersebut tidak yakin terhadap dirinya dan kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut untuk berbuat adil. Maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Firman Allah dalam QS. Annisa: 129

Bayi Tabung dalam Islam......halal g' sih???

Nia,Dalam kehidupan modern dewasa ini ada kemungkinan seorang istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan bisa menghamilkan suatu benih bukan melalui jalur biasa yaitu hubungan kelamin, melainkan melalui cara suntikan atau operasi, sehingga benih tersebut di masukkan kedalam rahim istri ( wanita) itu sampai mengandung, karena benih tersebut di ambil dari zakar laki-laki da disimpan lebih dulu dalam suatu tabung. Maka kehamilan seperti inilah yang disebut dengan kehamilan bayi tabung. Dan pada paper ini penulis akan membahas pengertian, teknik pembuatan serta pendapat beberapa ulama tentang bayi tabung.

Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu Artificial Insemination. Dalam bahasa Arab disebut dengan Al- Talqih Al- Shina’iy. Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya dengan inseminasi buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan. Bayi tabung istilah ilmiahnya adalah usaha manusia untuk mengadakan pembuahan dengan sebuah tabung gelas. Proses pembuahan seperti ini disebut dengan in vivo, sedangkan proses pembuahan secara alamiah disebut dengan in vitro.banyak batasan yang dikemukakan oleh para ahli dengan redaksi yang berbeda- beda. Dalam buku ini akan mengangkat dua batasan saja. Pertama, Dra. Djamalin Djanah memeberikan pengertian, bayi tabung inseminasi buatan adalah “ suatu pekerjaan memasukkan mani kedalam rahim (kandungan) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan”. Dr. H. Ali Akbar mendefinisikan” memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita.

Dari beberapa definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik untuk memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan ( coitus). Adapun proses kerja inseminasi buatan untuk menghasilkan anak yang dilakukan tanpa persetubuhan, maka teknik yang digunakan adalah:

1.Fertilisasi In Vitro ( FIV), caranya dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudian diproses di vitro ( tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditranfer ke wanita. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.

2.Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur, terjadi pembuahan, maka sagera ditanam dan di salurkan telur ( tuba falupi), atau dengan kata lain, mempertemukan sel benih ( gamet) yaitu sperma dan ovum dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memekai kanul tuba kedalam ampulla, namun teknik ini bukan merupakan bayi tabung. Teknik kedua ini lebih alamiah dibanding teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba falupi si ibu sendiri setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.

Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.

Sejarah

Borner berkomentar terhadap penemuan Abbe Lazaric Spallanzani pada tahun 1784 yang berhasil untuk pertama kali mengawinkan serangga, binatang ampibi dan kemudian anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Atas keberhasilan ini, Borner berkomentar,” akan datang waktunya penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di Rusia karena Stalin sangat mencemaskan akibat perang atom, maka ia setuju untuk mendirikan bank ayah atau bank sperma. Tahun 1968, Kruschov dengan adanya bank sperma ingin mengumpulkan sperma orang- orang jenius dalam ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain- lain yang ingin dikembangbiakkan dalam rahim gadis- gadis cantik yang sehat yang memiliki IQ tinggi agar nantinya lahir generasi jenius.

Praktek inseminasi pada manusia juga terkandung dalam cerita “midrash”, diman Ben Sirah dikandungsecar tidak sengaja karena ibunya memakai air bak yang sudah tercampur sedikit air mani. Di Indonesia, keberhasilan inseminasi buatan ditandai dengan lahirnya Akmal dari pasangan Linda- Soekotjo pada tanggal 25 Agustus 1987 dan Dimas Aldila Akmal Sudiar, lahir pada 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari- Sudirman. Keduanya lahir atas kerja sama team Makmal Terpadu Imuno Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI. Atas keberhasilan ini dekan Fakultas Kedokteran UI ketika itu Asri Rasyad, mengatakan :” Teknologi ini semata- mata untuk membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan”.

Adapun alasannya ialah:

·untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat.

·Untuk menciptakan manusia jenius, ideal dan sesuai dengan keinginan.

·Alternative bagi wanita yang ingin punya anak dan tidak mau menikah.

·Untuk percobaan ilmiah.

·Solusi bagi pasangan yang mandul.

·Mengembangkan teknologi kedokteran.

·Menolong pasangan suami- istri yang sulit mendapatkan anak.

Adapun alasan lain yaitu sesuai dengan hadist Abu Hurairah yang berbunyi:

Artinya : Dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh Saw telah bersabda: apabila seseorang telah mati, maka putuslah dari sagala amalnya, kecuali dari tiga hal yaitu shadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.

Teknik pembuatan dan pendapat ulama

Pembuatan inseminasi buatan ini membutuhkan proses dari mulai pengambilan bibit, dalam pengambilan bibit ini terdapat analisa hukum islam dan sumber pengambilan bibit itu, cara mengeluarkan sperma dan dokter yang menanganinya. Setelah pengambilan bibit, lalu bagaimana juga menganalisa hukum islam tentang penanaman bibit. Dalam tahap ini yang menjadi permasalahan adalah rahim wanita yang akan mengandungnya.

Pengambilan bibit sel telur

Pengambilan bibit ini meliputi pengambilan sel telur ( ovum pik up) dan pengambilan/ pengeluaran sperma. Untuk pengambilan bibit sel telur wanita dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama dengan laparosopi dan USG ( ultrasonografi), cara pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.

Analisa hukum islam, lalu bagaimana hukum melihat aurat besar wanita, meraba, dan memasukkan sesuatu pada vagina wanita. Semua aktifitas ini dibutuhkan dalam pengambilan sel telur dari wanita. Para ulama dari kalangan mahab sepakat bahwa vagina adalah bagian dari aurat wanita yang paling vital atau disebut aurat besar yang wajib dijaga dan tidak boleh dilihat. Akan tetapi, ketika darurat tidak ada jalan lain kecuali harus membuka dan memegangnya, seperti untuk kepentingan medis ( berobat), maka semata untuk keadaan darurat para ulama sepakat aurat wanita boleh dibuka.

Dalam pengambilan sel telur dari wanita, seorang dokter tidak bisa melakukannya kecuali harus melihat, meraba, dan memasukkan alat kedalam aurat besar wanita dalam ruangan yang tidak ada orang lain.

Pendapat ulama:

·Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:

“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.

·Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat , dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.

Pengeluaran sperma

Dibanding pengambilan sel telur, pengambilan sperma lebih mudah. Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :

ØIstimna’ ( onani)

ØAzl ( senggama terputus)

ØDihisap dari pelir ( testis)

ØJima’ dengan memakai kondom

ØSperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit

ØSperma mimpi malam

Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit sebagaiman yang di sponsori oleh Universitas Indonesia.

Lalu bagaimana hukum onani untuk kepentingan inseminasi buatan? Karena sebagaimana kita ketahui bahwa islam islam memandang onani adalah perbuatan yang tidak etis, namun dalam penetapannya terjadi perbedaan pendapat.

Pendapat ulama:

·Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.

·Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.

·Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:

“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”

·Pendapat penulis adalah onani dapat dibolehkan apabila dalam keadaan terpaksa, sebagaimana tersirat pada pendapat sebelumnya. Jika dikaitkan dengan keperluan inseminasi buatan, maka dapat digolongkan dalam keadaan terpaksa. Dimana istimna’ dibolehkan, baik dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya. Sesuai dengan firman Allah:

“ Barang siapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Seseungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Asal dan tempat penanaman bibit

1.Bibit dari suami istri yang sah ( inseminasi homolog)

Islam membolehkan senggama antara laki- laki dan perempuan, jika keduanya sudah diikat oleh tali pernikahan. Motif senggama yang di lakukan oleh pasangan yang sah adalah untuk mendapatkan keturunan. Adapun senggama diluar pernikahan adalah untuk memuaskan nafsu belaka. Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri yang sah, baik dengan cara pembuahan diluar rahim kemudian disuntikkan kedalah rahim istri atau dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini tidaklah tergolong zina atau boleh hukumnya karena berasal dari pasangan suamu istri yang sah. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar- benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.

Diperbolehkannya bayi tabung bagi suami istri yang sah, disebabkan karena manfaatnya sangat besar dalam kehidupan rumah tangga. Bagi suami istri yang sangat merindukan anak, namun tidak bisa berproses secara alami maka melalui proses bayi tabung, anak yang dirindukannya akan segara hadir disisinya. Disinilah letak kemaslahatannya, sehingga kebolehannya didasarkan melalui maslahah mursalah.

Pendapat ulama:

·Jumhur ulama membolehkan inseminasi buatan yang berasal dari bibit suami istri. Mereka adalah Syeik Mahmud Syaltut, Yusuf Qardawi, Ahmad Ribasyi, Zakaria Ahmad Al- Barry.
·Majelis ulama DKI Jakarta dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Department Kesehatan RI.

·Menurut hemat penulis adalah membolehkan inseminasi buatan, asalkan berasal dari bibit suami istri yang sah. Karena dengan adanya inseminasi buatan ini memudahkan bagi pasangan suami istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan agar dapat hidup normal dan memperpanjang keturunan.

2.Bibit bukan pasangan suami istri ( heterolog)

Inseminasi buatan berasal dari donor sperma laki- laki yang disuntikkan kedalam vagina yang bukan istrinya. Kedua dengan cara pembuahan di luar rahim, dimana pembuahannya diambil dari sel sperma suami istri, kemudian dititipkan ke rahim perempuan lain.

Diantaranya pendapat ulama adalah:

·Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”

Dan hadist Rasululloh Saw:

“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.

·Majlis Tarjih Muhammadiyah melalui Mukhtamar tahun 80-an dengan tegas mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Begitu juga dengan (OKI) Organisasi Konferensi Islam juga membuat fatwa yang sama yaitu mengharamkan bayi tabung dari donor sperma.bahkan diluar islam Vatikan tahun 1987, telah mengecam keras pembuatan bayi tabung ibu titipan, karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat kemanusian.

·Robin Rowlan ( Australia) menentang inseminasi buatan dengan donor sperma, karena mempertimbangkan nantinya wanita menjadi incubator buatan. Ninoek Laksono berpendapat jika model inseminasi ini dijalankan maka definisi anak dan ibu menjadi tidak menentu dan akan memunculkan ibu- ibu titipan.

·Syekh Syaltut berpendapat bahwa mengharamkan mutlak. Karena suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga: itu meletakkan sperma laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada lading yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan- pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hokum niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberi pembatasan dan kitab- kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu. Menisbatkan anak kepada selain ayahnya sendiri menyebabkan laknat.

·Namun berbeda dengan pendapat Dr. Ali. Akbar, menurutnya bahwa inseminasi model kedua yaitu yang berasal dari sperma dan ovum suami istri kemudian kedalam rahim perempuan lain bukanlah perbuatan zina. Karena yang ditanamkan pada rahim orang lain itu adalah sperma dan ovum yang sudah bercampur terlebih dahulu, sehingga hanya menitipkan untuk memperoleh kehidupan, yaitu makanan untuk menjadi bayi yang sempurna. Dibolehkannya menitipkan sperma suami istri yang telah terjadi proses pembuahan kerahim perempuan lain jika si istri dinyatakan secara medis tidak bisa mengandung atau kalaupun bisa akan berbahaya. Maka wanita lain itu hanya berfungsi sebagai titipan saja tempat kelangsungan perkembangbiakkan embrio. Dan wanita yang dititipi tidak ada kaitan apa-apa dengan embrio yang sudah berkembang. Dari sini inseminasi model kedua tidak merusak nasab, karena bibit tetap dari suami istri yang sah. Namun efek negative yang ditimbulkannya juga harus dapat dikendalikan.karena akan munculnya ibu sewaan. Demi karir mungkin banyak perempuan ingin punya anak, tapi tidak mau hamil, dan cukup menitipkan kepada orang lain. Adanya kemungkinan ingkar janji anak yang dilahirkan tidak dikembalikan kepada yang menitipkan kurangnya kasih saying dan sebagainya.

·Penulis berpendapat adalah usaha untuk memperoleh anak adalah naluriah setiap manusia dan usaha yang dianjurkan oleh agama. Karenanya jika dengan cara biasa tidak dapat memperoleh anak, maka hendaklah dapat mengusahakan melalui bayi tabung, termasuk hal yang dianjurkan, namun harus memperhatikan norma- norma agama. Karena bayi tabung lebih banyak berhubungan dengan masalah teknis atau proses memperoleh keturunan. Jika ini sudah dipegang maka suami istri boleh saja menempuh cara yang tidak lazim ( bayi tabung) kalau memang cara alamiah tidak menghasilkan anak. Karena ini termasuk kebutuhan yang daruriyat, selam tidak berbenturan dengan nash yang qat’I bayi tabung dengan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, maka hukumnya boleh.

Kesimpulan

Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran. Dalam proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim perlu disediakan ovum/ sel telur dan sperma, ovum diambil dari tuba faluppi ( kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang ayah diperiksa apakah benih tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Begitu juga dengan sel telur seorang ibu. Dan bila pada saat ovulasi terdapat sel- sel yang benar-benar masak maka sel telur itu dihisap dengan jarum suntik melalui sayatan pada perut. Sel telur itu kemudian ditaruh dal suatu tabung yang diberi suhu menyamai panas badan seorang wanita.

Kedua sel kelamin tersebut dibiarkan bercampur (zygota) dalam tabung sehingga terjadilah fertilisasi. Zygota yang dihasilkan berkembang dalam medium yang terdapat dalam tabung reaksi sehingga menjadi morulla, morulla yang terbentuk melalui teknik embrio, lalu ditransfer kerahim seorang ibu yang telah disiapkan akan ibu akan hamil.

Para ulama banyak yang menghukumi boleh atas bayi tabung. Dengan catatan benihnya berasal dari sel suami istri yang sah. Dan pasangan tersebut sulit untuk mendapatkan keturunan. Namun dengan adanya bayi tabung tidak menimbulkan banyaknya ibu- ibu sewaan yang hanya memanfaatkan karena factor ekonomi saja.

Sejarah Islam di Thailand...

Thailand merupakan salah satu negara diantara negara negara di kawasan asia tenggara. Secara geografis, kawasan asia tenggara merupakan kawasan antara benua Australia dan daratan China, daratan India sampai laut China. dengan begitu, thailand cukup mudah untuk dijangkau para pelancong dari zaman ke zaman untuk mencari penghidupan maupun penyebaran agama.

Mayoritas penduduk Thailand beragama Budha, hanya sedikit yang beragama Islam dan Konghucu. Akan tetapi umat Islam di Thailand merupakan minoritas yang berkembang cepat dan merupakan minoritas terbesar setelah China, The Muslims are a significant minority group in Thailand. They are the second largest minority next to the Chinese.[1] Seperti halnya kaum minoritas di negara-negara yang lain, kawasan Thailand bagian selatan yang merupakan basis masyarakat melayu-muslim adalah daerah konflik agama dan persengketaan wilayah dengan latar belakang ras dan agama yang berkepanjangan. Lebih lebih ketika kerajaan melayu dihapuskan pada tahun 1902, masyarakat melayu Pattani dalam keadaan sangat tertekan. Khususnya pada pemerintahan Pibul Songgram (1939-44), orang Melayu telah menjadi mangsa dasar asimilasi kebudayaan.[2] Bahkan sampai saat inipun masyarakat muslim minoritas Pattani Thailand menghadapi diskriminasi komplek dan teror yang berlarut-larut. Sehingga kehidupan sosial maupun politik menjadi sangat terbatas. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan Nik Anuar,

“Sengketa di perbatasan negeri berlaku di merata dunia sepanjang masa. Bukan sedikit tentera dan orang awam terkorban sebelum Bukit Golan jatuh ke tangan Israel, India dan Pakistan berbalah hingga ke saat ini bagi mengesahkan hak ke atas Kashmir. Demikian juga halnya dengan isu Patani, Mindanao, Aceh, Timor Timur, Pulau Batu Putih, Pulau Layang-layang dan Spratly yang turut dituntut oleh Malaysia. Bukit Golan yang subur, Kashmir yang indah kepada pelancong, Spratly yang strategik bagi dan dikatakan sarat dengan petroleum di perut buminya, tapak Masjid Babri kerana sentimen agama terdahulu – semua ini menjadi alasan bagi sengketa, perbalahan dan perebutan.”

Konflik berkepanjangan di Thailand selatan tak ada bedanya dengan konflik minoritas muslim di pulau Moro Philipina dengan organisasi MILF. Keadaan tertekan seperti ini perlu adanya atensi yang lebih dari semua umat islam dan membantu secara materi maupun moral demi mewujudkan komunitas muslim yang berdampingan damai dengan komunitas yang lainnya. Maka dari itu, penulis lewat artikel ini akan membahas secara singkat dan padat tentang sejarah panjang masuknya Islam di thailand serta keadaan sosial dan politik minoritas muslim di daerah konflik, yaitu Thailand bagian selatan.

Sejarah masuknya Islam di Thailand selatan

Karena studi ini merupakan studi agama dalam cakupan kawasan, maka Sebelum memasuki ranah antropologi-dalam hal ini keadaan sosial-politik masyarakat muslim minoritas di Thailand selatan-diperlukan pendekatan dan penelitian dari ranah sejarah. Pasalnya, studi kawasan-keagamaan mempunyai cakupan yang komplek dari sebuah kultur politik, ekonomi, bahasa, adat, sosial dll.[3]

Islam tidak serta merta ada di negeri Siam (sekarang Thailand). Meskipun Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, akan tetapi Islam merupakan agama minoritas di daratan utama asia tenggara yang telah huni oleh Hindu dan Budha jauh sebelum Islam datang ke daerah tersebut sekitar abad ke-9, In mainland Southeast Asia, however, Islam has been a minority religion and Buddhism is a national religion. Historically the region had been dominated by Hinduism and Buddhism for centuries before the arrival of Islam around the ninth century.[4]

Hal ini sedikit bertentangan dengan apa yang dikemukakan Azyumardi Azra dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Asia Tenggara, bahwa Islam masuk di Thailand diperkirakan pada Abad ke-10 atau ke-11.[5] di kawasan Thailand selatan atau tepatnya di daerah Pattani. Islampun masuk ke daerah kerajaan Pattani melalui pedagang-pedagang muslim dari Arab dan India[6] karena daerah Pattani merupakan daerah yang maju dan strategis untuk disinggahi.[7] yang mana mereka disebut sebagai khek Islam atau orang muslim sebelum kerajaan Siam (Thailand) dibentuk. Karena pada awalnya, Pattani merupakan daerah yang terpisah dari Siam (saat ini Thailand), Muslims have been in Thailand since before the formation of the Thai kingdoms in the ninth century. [8]

Pada mulanya, Pattani sendiri merupakan kerajaan yang terletak di sebelah selatan Thailand dengan mayoritas penduduk melayu yang dipimpin oleh penguasa muslim yang bernama Sulaiman. [9] dan Siam pada waktu itu berusaha untuk menguasai Pattani dengan mengirimkan pasukannya berkali kali akan tetapi selalu gagal. Hingga pada pemerintahan Sultan Muzhaffar, Pattani menuju zaman keemasannya[10] sehinnga menarik ketamakan Siam untuk kembali meguasaii Pattani dan akhirnya dapat menguasainya setelah perang bertahun tahun.

Dari sinilah permulaan pemberontakan kaum muslim Pattani untuk melepaskan diri dari Thailand yang telah menguasainya. Pasalnya, Siam bersikap keras dan menekan kaum minoritas muslim dengan menyuruh mengganti nama nama mereka dengan nama Thailand serta mengambi adat istiadatnya.[11]

Kehidupan Sosio-Politik Minoritas Muslim Thailand.

Pada tahun 1982 diadakan pertemuan di Malaka yang diikuti oleh utusan beberapa negara Asia tenggara termasuk Thailand. Pada kesempatan itu, hadir 800 melayu muslim Thailand dan terdapat bebrapa lulusan Al Azhar mesir. Mereka berceramah tentang kehidupan minoritas Muslim di Thailand. Secara geografis, umat Muslim di Thailand bertempat di empat wilayah selatan Thailand yaitu;

  1. Patani
  2. Yala
  3. Narathiwat
  4. Satun

Dengan jumlah penduduk melayu muslim di Thailand 710.906, dan jumlah umat muslim keseluruhan di Patani lebih dari 3 juta jiwa. Sedangkan mayoritas penduduknya beragama Budha.[12] Kaum muslim di Thailand sendiri terbagi menjadi 2 bagian. Muslim melayu dan muslim non melayu. Dengan persentase 80% : 20%.[13]

Dalam tatanan sosial, muslimin Thailand mendapatkan julukan yang kurang enak untuk didengar. Yaitu khaek yang berarti orang luar, pendatang atau tamu. Meskipun pada mulanya khaek merupakan term untuk makro-etnis bagi orang selain Thai tapi lama kelamaan term tersebut dipakai pemerintah untuk mendeskripsikan kaum melayu-muslim diselatan Thailand.[14]

Hingga istilah Thai-Islam dibuat pada 1940-an. Akan tetapi istilah ini menimblkan kontradiksi karena istilah “Thai” merupakan sinonim dari kata “Budha” sedangkan “Islam” identik dengan kaum muslim melayu pada waktu itu. Jadi bagaimana mungkin seseorang menjadi budha dan muslim pada satu waktu? Maka dari itu kaum muslim melayu lebih suka dipanggil Malay-Islam,

‘The problem is that, while the word “Thai” is synonymous with “Buddhism”, for the Malay-Muslims the word “Muslim” also means “Malay.” So how can they be both “Thai” and “Islam”? The category of “Thai-Islam”, therefore, has been regarded as insensitive, if not an insult, on the part of the Thai government by the Muslims, especially those in the South. They prefer to be called by the historically and politically correct term Malay-Muslims’ [15]

Dari problem rasial seperti di atas, timbullah pengelompokan kaum muslim di thailand menjadi 2 golongan.

Pertama, assimilated group. Atau golongan yang terasimilasi atau berbaur dengan kaum mayoritas yaitu agama masyarakat Thai-Budha pada segala bidang tatanan kehidupan hanya saja tidak sampai pada masalah keagamaan.

Kedua, unassimilated group. Atau golongan yang tidak berbaur namun menyendiri di Thailand bagian selatan. Yang masih menunjukkan kultur melayu-Islam pada nama, bahasa dan adat. Golongan ini bertempat tinggal di daerah Yala, Narathiwat dan Pattani. Kecuali daerah Satun yang sudah terasimilasi dengan kelompok mayoritas Thai.[16]

Dalam kaca mata historis, kehidpan sosio-politik kaum muslim Thailand selatan khususnya di patani bisa dibagi menjadi tiga fase.

Fase kerajaan melayu Pattani.

Menurut A.Teeuw dan Wyatt kerajaan ini berdiri sendiri tanpa aturan dari kerajaan Siam atau Thailand. Fase ini dimulai sekitar abad ke-14. dimana kerajaan melayu patani telah dibentuk,

“A.Teeuw dan Wyatt berpendapat bahawa Patani telah ditubuhkan sekitar pertengahan abad ke-14 dan ke-15. Pendapat mereka berasaskan kepada tulisan Tomes Pires dan lawatan Laksamana Cheng Ho ke rantau ini dalam tahun 1404-1433 T.M. (Teeuw & Wyatt 1970,3). Mengikut Hikayat Patani pula, Kerajaan Melayu Patani berasal dari kerajaan Melayu yang berpusat di Kota Mahligai yang diperintah oleh Phya Tu Kerab Mahayana (Teeuw & Wyatt 1970,68).”[17]

Kehidupan Pattani di semenanjung Siam yang strategis menjadi tujuan pedagang pedagang dari berbagai penjuru dunia, sehingga menjadikan patani daratan yang ramai dan sibuk. Sehingga dalam waktu yang singkat patani telah menjadi kerajaan yang kuat dan ramai dari segi ekonomi maupun politik. Hubungan patani dengan luar negeri yang baik menjadikannya selamat dari penjajahan negara Siam, Portugis dan Belanda.

Islam masuk di kerajaan Melayu-Pattani sekitar abad ke-13. historically, the muslim presence in traditional thai polity is traceable to the 13th century in the Sukhothai era. It was, however, during the Ayutthayant period that muslim asserted their dominan position.[18] Nik Anuar Nik Mahmud menambahkan bahwa Islam masuk ke kerajaan patani pada abad ke-13 dan lebih awal dari malaka, Islam telah bertapak di Patani lebih awal daripada Melaka (Mills 1930). Dalam hal ini, Teeuw danWyatt berkeyakinan bahawa Islam telah bertapak di Kuala Berang, Terengganu, iaitupada sekitar 1386- 87 T.M. (Teeuw & Wyatt 1970, 4).[19]

Keadaan yang seperti ini menjadikan kerjaan melayu patani menjadi tuuan para pedagang pedagang muslim maupun non muslim dari belahan bumi barat dan menancapkan ajaran agama Islam pada sekitar abad ke-13.

Fase kerajaan Melayu-Pattani dalam kekuasaan kerajaan Siam

Fase ini dibagi menjadi beberapa bagian dimana kerajaan melayu Pattani mendapatkan hak otonomi dari kerajaan Siam sebelum tahun 1808 M. Dan lambat laun mendapat pengaruh dari Sukhotai. Penjelasan struktur melayu patani di bawah kekuasan Thailand ada pada tabel berikut ini,

Pre-1808 Patani was an autonomous state and gradually came under Sukhothai influence as a vassal state and under Ayutthaya control as a tributary state.
1808 Bangkok ruled and divided Patani into 7 muang [states]: (1) Patani (2) Nongchik (3)Yaring (4) Raman (5) Yala (6) Saiburi (7) Rangae
1832 and 1838 Revolts in the “Seven States”
1901 Bangkok under Rama V launched a central administration of the provinces and issued the “Regulations Concerning the Administration of the Area of the Seven Provinces” which aimed at increasing centralized Thai control over the area.
1902 Raja of Patani, Abdul Kadir, led a rebellion against the Thai Reform.
1906 The “Seven States” were made into a Circle[monthon] Patani
1909 The Anglo-Siamese Agreement established the present border between Thailand and Malaysia.
1932 Revolution overthrew the monarchy
1933 Abolished the Circle system; re-organization of the southernmost area into (1) Pattani Province (2) Yala Province (3) Narathiwat Province and (4) Satun Province

Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa muslim Pattani menjadi minoritas yang sepenuhnya diatur dibawah kekuasaan Thailand. Hingga pada akhirnya muslim Thailand yang berada di wilayah selatan Thailand dibagi dalam empat propinsi, Patani, Yala, Narathiwat dan Patun.[20]

Fase modern muslim Thailand selatan.

Dimana masuknya pengaruh pengaruh barat pada awal abad ke-19 telah merubah Siam menjadi modern pada berbagai bidang, ekonomi, politik dan pendidikan. After years under colonial rule-both direct and indirect in the case of Siam or Thailand-the society and politics of the region had been shaped largely by modernization, including an invention of a centralized administrative government, a modern education system and a modern economy. [21]

Hal serupa telah memberi pengaruh pada generasi muda muslim Thailand selatan yang selama ini dalam kekuasaan Thailand dan menumbuhkan semangat nasionalisme dalam diri mereka untuk menjadi merdeka dan berdiri sendiri dari kekangan Thailand, Thus, it can be said that the Western impact that drove Siam to secure its independence and modernization also gave the Malay-Muslim states an opportunity to assert its own autonomous state and religion vis-à-vis the modernized Thai nation-state [22]

Dimulailah perjuangan utuk menuntut kemerdekaan bagi wilayah muslim Thailand pattani dan empat wilayah lainnya di Thailand selatan. Kesempatan untuk merdeka semakin terbuka lebar ketika terjadi terjadi perang pasifik dengan Thailand dan Jepang melawan Britain dan Amerika. Setelah kekalahan Britain di melayu dan kekalahan Amerika di Hawai, pada 21 Disember 1941, Pibul Songgram berpihak kepada Jepang. Sebagai imbalan, Jepang berjanji akan menyerahkan wilayah melayu utara, Kelantan, Kedah, Trengganu dan Perlis Kepada Thailand.

Pada 25 januari 1941, Thailand mengobarkan perang melawan Britain, akan tetapi berbeda dengan Amerika yang membiarkan kedua negara tersebut bertikai. Hal ini dimanfaatkan oleh Pattani dan wilayah muslim Thailand selatan untuk memanfaatkan Britain membantu mereka merdeka dari belenggu Thailand dan dipimpin oleh tengku Muhyidin. [23]

Akan tetapi Britain mempunyai kehendak lain dibalik perseteruannya dengan Thailand sehingga tengku Muhyidin sadar bahwasanya dirinya telah menajadi mangsa percaturan politik Britain-Thailand.

Kegagalan tengku Muhyidin dalam membebaskan wilayah selatan Thailand telah menggalakkan ulama muslim untuk turun berjuang di wilayah terbuka. Akan tetapi mereka sadar bahwa keadaan politik yang ada menjadikan mereka sulit untuk mendapatkan kemerdekaan. Lebih lebih ketika Britain dan Amerika mengakui kedaulatan Thailand pada 1 janurai 1941. Hal ini menyisakan satu solusi bagi umat muslim di Thailand selatan, yaitu menuntut otonomi penuh bagi empat wilayah Thailand selatan dari penguasa thailand. [24]

Perjuangan belum berakhir.

Kegagalan merebut kemerdekaan bagi wilalyah muslim di Thailand selatan telah memunculkan gerakan gerakan baru yang lebih besar. Pada tahun 1950 dan seterusnya hubungan melayu muslim Thailand selatan dengan penguasa Thailand diliputi ketidakpercayaan, kecurigaan dan kesalahpahaman yang berlarut larut. Hal itu dikarenakan ketidak setujuan komunitas muslim pada aturan aturan dan proses asimilasi yang dilakukan oleh pemerintah Thailand kepada komunitas muslim,

“From the late 1950s to the present, relations between the Malay-Muslims of the South and Thai authorities have been relatively the same. Mistrust, patronizing and misunderstanding on the part of the government officials are still prevalent. Fear, resentment and disapproving of Thai rule and power are also rampant among the Malay-Muslims. Similar policies aimed at integration and assimilation of the Muslims are still being prescribed to the local offices.” [25]

Pada tahun 1970, diberlakukan operasi pembersihan gerakan anti-pemerintah diwilayah muslim Thailand selatan. Keadaan menekan tersebut menimbulkan reaksi keras dari komunitas muslim dengan bermunculannya gerakan pemberontakan dan pembebasan wilayah muslim Thailand selatan; Barisan Nasional Pembebasan Pattani (BNPP), Barisan Revolusi Nasional (BRN), Bertubuhan perpaduan Pembebasan Pattani (PPPP) atau PULO. Yang menjadi motor pergerakan pembebasan muslim Pattani dan wilayah muslim lainnya.

Akan tetapi, Pergolakan menahun antara muslim minoritas dengan pemerintah, menurut Patrick Jory, sebenarnya adalah perseteruan dua etnis, Melayu-Pattani dengan etnis “Thai” sebagai mayoritas. Akan tetapi mengapa pada saat ini menggunakan label agama “Islam”? Masih menurut Patrick Jory, bahwa pada masa kolonial, pemerintah berusaha untuk menghilangkan istilah “Malay” (melayu) pada masyarakat Thailand selatan dan menggantinya menjadi “Thai-Muslim” atau “Thai-Islam”. Karena identitas melayu akan memberikan kekuatan menumbuhkan semangat nasionalisme dan berusaha berpisah dari pemerintah Thailand, it feared that with the new, post-colonial logicof nation-based states, recognition of the people of the region as “malay” might give credibility to demands for the separate malay state.[26] Dan diharapkan dengan pergantian linguistik tersebut, gerakan asimilasi malay-muslim dengan thai-budha akan tercapai, the government has attempted to replace it with the religious label “Thai-Muslim” in the hope that this linguistic change would contribute to the overall goal of assimilation.[27]

Terlepas dari konflik etno-religious yang terjadi, umat muslim di Thailand selatan di masa kontemporer ini telah mengalami peningkatan yang signifikan di berbagai bidang. Meskipun tetap berada dalam tekanan dan diskriminasi dari pemerintah Thailand. Muslim di thailand bukanlah komunitas baru dan juga bukan komunitas yang dipinggirkan. Maka dari itu muslim di thailand saat ini adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat Thailan secara keseluruhan dan tetap menjadi minoritas di berbagai bidang, sosial maupun politik. The muslims today just as the past continue to be numerically and politically significant as national minority in modern-day Thailand. [28]

Epilog.

Msulim di Thailand mempunyai sejarah tersendiri yang bisa dibilang tragis dan berliku. Mulai dari abad ke-13 dimana Agama Islam menapakkan kakinya di kerajaan Pattani dan kemudian menjadi mayoritas di wilayah tersebut. Masyarakat muslim Thailand saat ini telah menjadi bagian integral dari keseluruhan pemerintahan dan komunitas Thailand dari beberapa abad yang lalu. Secara historis, kultur dan ekonomi, masyarakat minoritas muslim di Thailand selatan telah mengalami peningkatan yang signifikan dari waktu ke waktu. Akan tetapi mereka tetap berusaha menjadi bagian komunitas yang dipahami.

Hal itu berangkat daari background masyarakat muslim sendiri, yaitu komunitas melayu Pattani yang dari awalnya berdiri sendiri dan kemudian dikuasai oleh Siam atau Thailand. Dan saat ini, dimana modernisme merambah semua negara dan Thailand menjadi negara demokrasi, muslim Thailand mulai dipandang positif oleh komunitas yang lainnya. Hal ini memunculkan era baru antara muslim-pemerintah yang memberikan ruang lebih luas bagi umat muslim Thailand merambah dunia politik dan ekonomi. Hal ini tampak dari pertumbuhan masjid di Thailand yang berkembang pesat; Bangkok 159 masjid, Krabi 144 masjid, Narathiwat 447 masjid, Pattani 544 masjid, Yala 308 masjid, Songkhla 204 masjid, Satun 147 masjid.[29] Dan beberapa masjid di berbagai kota di thailand. Biarpun begitu, minoritas muslim thailand masih jauh dari kelapangan dalam hidup. Karena mereka tetap menjadi minoritas yang mendapatkan tekanan dan diskriminasi yang tak henti henti.

Wallahu a’lam bisshawab…

DAFTAR PUSTAKA

Alwi, Al-Habib, 2001, Sejarah Masuknya Islam di Timur Jauh, Jakarta: Lentera Basritama.

Anuar, Nik Mahmud, 2004. Sejarah Perjuangan Melayu Patani 1885-1954, Saremban.

Aphornsuvan, Thanet, 2003. History and Politics of The Muslim in Thailand, Thammasat University

Azra, Azyumardi, 2005, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII, Jakarta: Kencana.

Farouq, Omar Bajunid, The Muslim In Thailand: A Review, at Shouteast Asian Studies, (Volume 37. No. 2 September 1999)

Jory, Patrick, dalam Religious Labelling. From Patani Malayu To Thai Muslim, jurnal ISIM, (Volume 18, Autumn 2006)

Ma’afi, Rif’at Husnul, “Pendekatan Studi Kawasan dalam Studi Islam” dalam Kalimah: Jurnal Studi Agama-agama dan Pemikiran Islam (Volume 4 Nomor 2 September 2006, hal. 137-153).

Maryam, Siti (Eds.), Sejarah Peradaban Islam Dari Masa Klasik Hingga Modern Yogyakarta: Lesfi


[1] Thanet Aphornsuvan, History and Politics of The Muslim in Thailand, (Thammasat University: 2003), hal. 3

[2] Lihat Nik Anuar Nik Mahmud, Sejarah Perjuangan Melayu Patani 1885-1954, (Saremban: 2004), hal. 2

[3] Drs. Rif’at Husnul Ma’afi, M.Ag, Jurnal Kalimah, (Vol. 4 No. 2 September 2006) menurut pengarang, studi kawasan merupakan studi kritis ilmiah yang mendasarkan pada penelitian suatu wilayah geografis tertentu yang memiliki ciri ciri tipologi baik bahasa, adat istiadat, budaya, ekonomi, sosial, andtropologi dan lainnya. Dan hal ini membuthkan membutuhkan pendekatan sosial keagamaan yang interdisipliner.

[4] Thanet Aphornsuvan, op.cit., hal. 7

[5] Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A, Ed, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Asia Tenggara, No. 5, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002), hal. 466

[6] Siti Maryam, Eds., Sejarah Peradaban Islam Dari Masa Klasik Hingga Modern, (Yogyakarta: Lesfi, 2004), hal. 332

[7] Juga ditambahkan dalam bukunya bahwa Pattani adalah sebuah kerajaan yang termaju di Semenanjung Tanah Melayu dan sebuah pelabuhan yang penting sejak kurun ke-8 Masehi kerana Teluk Langkasuka (Teluk Pattani sekarang) sangat sesuai dijadikan tempat kapal-kapal dagang berlabuh dan berlindung daripada ribut tengkujuh. Lihat Thanet Aphornsuvan, op.cit., hal. 3

[8] dan sinilah permulaan penyebaran agama Islam dimulai yang kemudian merambah daratan Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.Lihat Thanet Aphornsuvan, op.cit., hal. 7

[9] Al-Habib Alwi, Sejarah Masuknya Islam di Timur Jauh, (Jakarta: Lentera Basritama, 2001), hal. 139-140

[10] Pada masa itu, pattani merupakan daerah yang sangat maju dalam hal perdagangan, pertanian dan kemakmuran. Bahkan membuat senjata senjata berat seperti meriam dan menjualnya. Sehingga banyak orang barat yang datang berkunjng dan mengaguminya. Lihat Al Habib Alwi, Ibid, Hal. 140

[11] Al Habib Alwi, Ibid, hal. 140

[12] Ibid. hal. 141

[13] Lihat Thanet Aphornsuvan, op.cit., hal. 7: The Malays are the majority at 80%, while the Thai, Pakistani, Indian, Chinese and others of Muslim faith constitute about 20% of the Thai-Muslim population.

[14] Thanet Aphornsuvan, op.cit., hal. 5

[15] Thanet, op.cit. hal. 5

[16] Thanet, op.cit., hal. 5

[17] Nik Anuar Nik Mahmud, op.cit., hal. 4

[18] Omar Farouq Bajunid, The Muslim In Thailand: A Review, at Shouteast Asian Studies, (Volume 37. No. 2 September 1999)

[19] Nik Anuar Nik Mahmud menambahkan bahwa Islam masuk ke kerajaan melayu-Patani melalui seorang ulama dari Pasai, Syeikh Said, telah menukar namanya kepada nama Islam iaitu Sultan Ismail Syah Zillullah Dil Alam (Teeuw &Wyatt 1970, 68-69). Semenjak itu, Patani telah menjadi tumpuan saudagar-saudagar Islam dan menjadikannya sebagai pusat perdagangan Timur-Barat yang terkenal di rantau ini. Lihat Nik Anuar Nik Mahmud, op.cit. hal. 4

[20] Table diatas diambil dari History and Politics of the Muslims in Thailand karya Thanet, op.cit., hal. 33

[21] Thanet, op.cit., hal. 14

[22] Thanet, op.cit., hal. 14

[23] Tengku Muhyidin, seorang ulama patani terpilih ntuk memikul tanggung jawab pergerakan pemebebasan mslim thailand selatan. Beliau dilahirkan di patani pada tahun 1905.begitulah tengku muhyidin besekutu dengan inggris yang saat itu berseteru dengan Thailand untuk membebaskan wilayah patani wilayah muslim lainnya di selatan Thailand. Lihat Anuar Nik Mahmud, op.cit., hal. 34

[24] Perjuangan ini diteruskan oleh Haji Abdul Kadir yang mempunyai kedekatan politik dengan penasihat muslim Thailand yang mempunyai hubungan langsung dengan perdana menteri Pridi Banamyong. Akan tetapi, belum berbuah perjuangan Abdul kadir hingga Pridi Banamyong mengundurkan diri karena dituduh terlibat dalam kematian raja Ananda Mahidol. Lihat Nik Anuar Nik Mahmud, op.cit., hal 34

[25] Thanet, op.cit., hal. 27

[26] Patrick Jory, dalam Religious Labelling. From Patani Malayu To Thai Muslim, jurnal ISIM, (Volume 18, autumn, 2006) hal. 42

[27] Ibid, Patrick Jory, hal. 42

[28] Ibid, Patrick Jory, hal. 221

[29] Ibid, Patrick Jory, hal. 231